Nusron Wahid Penggusuran Tambun Tidak Sesuai Prosedur

Infrastruktur125 Dilihat

Propertyandthecity.com, BogorMenteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mendatangi perumahan Cluster Setia Mekar 2 di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, pada Jumat (7/2).

Cluster ini menjadi perbincangan lantaran terjadi penggusuran padahal warga memegang sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Menurut Nusron, sudah ada 5 bangunan rumah yang dieksekusi, rata dengan tanah.

“Ini lokasi 5 rumah. Dulu ini bertiga, ibu ini bertiga dari 5 orang yang rumahnya sudah digusur,” katanya, dinukil dari AntaraNews, Senin (10/2/2025).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Dok Foto. AntaraNews

Mirisnya, eksekusi itu menurut Nusron tidak sesuai prosedur.

“Pertama salah prosedur, harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu. Sesuai PP 18 Tahun 2021 akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak, belum bisa dipastikan,” katanya.

“Setelah kami cek, (memperlihatkan peta) ini yang disengketakan ini, yang tebal ini, ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi, kami cek, ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan, di (luar sertifikat nomor) 706 tadi, di luar itu. Ini mereka beli dari masyarakat,” kata Nusron.

Nusron menjelaskan alasan memperjuangkan rumah yang digusur lantaran eksekusi tersebut tidak mengindahkan prinsip-prinsip kemanusiaan. 

 “Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau toh ada konflik, korban. Mereka tidak pernah terlibat di situ semua. Harusnya kalau eksekusi pun harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip ketidakmanusiaan main gusur, kan itu ada orangnya, harusnya diganti dulu, kerahiman dan sebagainya,” tandas politikus Golkar ini.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/nusron-wahid-penggusuran-tambun-tidak-sesuai-prosedur/

READ  Sinar Mas Land Luncurkan Iconix Infinite, Shophouse Eksklusif di BSD City

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *