Menteri PKP Minta Pengurusan PBG Untuk MBR Lebih Cepat Dan Prima

Berita Properti72 Dilihat
Menteri PKP, PBG. MBR.
Maruarar Sirait saat mengecek langsung proses pelayanan pengurusan PBG untuk MBR di Kota Bandung. (Foto Dok. Kementerian PKP) .
Demo Below News

HomeBabby.my.id(BANDUNG ) —  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait  mengecek langsung proses pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, dengan pelayanan yang cepat dan prima dalam pengurusan PBG akan membantu masyarakat untuk mengurus perizinan pembangunan dan mendorong Program 3 Juta Rumah di daerah.

“Saya lihat di sini pelayanan publik di Kota Bandung berubah dengan cepat. MBR mendapatkan BBHTB gratis dan PBG gratis,” ujar Maruarar Sirait, saat melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/Juni/2025).

Menurut Maruarar salah satu hal yang penting dalam pelayanan publik adalah sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Rakyat tahu bagaimana menikmati fasilitas yang sudah diberikan negara. Kementerian PKP ingin agar pelayanan pengurusan PBG bisa lebih mudah dan cepat serta syarat-syaratnya juga harus dipahami dan dilengkapi oleh masyarakat.

Mal Pelayanan Publik di Kota Bandung : Diharapkan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung bisa memberikan servis atau pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Dok. Kementerian PKP).

“Kasihan kalau rakyat Bandung belum banyak tahu syarat pengurusan PBG. Kenapa? Contohnya tadi saya tanya, rakyat tahunya di mana? Jadi sosialisasi itu penting,” ujar Maruarar, yang berdialog dengan tiga orang warga yang sedang mengurus pelayanan PBG di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung.

PBG Pengganti IMB

Maruarar berharap Mal Pelayanan Publik Kota Bandung bisa memberikan servis atau pelayanan terbaik kepada masyarakat dan jika diperlukan ada pembagian jadwal petugas dengan sistem shift.

“Kita semua sehingga servis atau pelayanan yang diberikan adalah yang terbaik dan berikan informasi syarat-syarat yang harus mereka tunjukkan dan waktu pelayanan yang cepat,” ujar Maruarar.

 Sebagai informasi, PBG atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu upaya pemerintah agar masyarakat mengurus dengan benar syarat mendirikan bangunan seperti rumah maupun bangunan lainnya.

READ  2 Tahun Summarecon Crown Gading: Transformasi Menuju “New Kelapa Gading”

Pada kunjungan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

 

***
Baca berita lainnya di GoogleNews

———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

Demo Below News

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertiterkini.com/menteri-pkp-minta-pengurusan-pbg-untuk-mbr-lebih-cepat-dan-prima/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *