Menteri PKP Minta Masukan Draft Peraturan Luas Rumah Subsidi

Menteri PKP, Rumah Subsidi
Maruarar Sirait saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang membahas terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak. (Foto Dok. Kementerian PKP).
Demo Top News

HomeBabby.my.id(BANDUNG) — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait merespon adanya pro kontra tentang draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak untuk rumah subsidi.

Hal ini disampaikan Maruarar Sirait saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/Juni/2025).

Baca Juga: Syarat dan Skema Rumah Murah FLPP 2025: Cicilan Mulai Rp1 Jutaan, DP Hanya 1%!

Menurut Maruarar perbedaan adalah yang biasa dan dirinya merasa yakin tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan konsumen karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.

“Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ujar Maruarar Sirait.

Menurut Maruarar Kementerian PKP sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut.

Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BSPS Sumenep: 5.490 Rumah Terancam, Menteri PKP Minta Proses Hukum Tegas

Prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dimana lahan yang ada sangat terbatas.

Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.

“Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah,” kata Maruarar.

READ  Menteri PKP Tinjau Perumahan Subsidi di Karawang, Apresiasi Fasilitas untuk Semua Penghuni

Desain Rumah Subsidi Harus Bervariasi

Maruarar berharap pengembang ke depan membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata.

Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan di desain dengan baik tentunya akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.

Baca Juga: Menteri PKP Ajak Asosiasi Pengembang Jateng Bangun Rumah Subsidi

“Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu,” ujar Maruarar.

Menurut Maruarar luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas.

Dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen.

Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, ternyata banyak konsumen yang membeli rumah subsidi ini masih single atau yang baru menikah.

Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.

Baca Juga: Menteri PKP Pastikan Dana FLPP 350.000 untuk MBR Sudah Tersedia

“Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanah mahal. Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah. Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” papar Maruarar.

menteri pkp, rumah subsidi mbr, anggaran flpp
Rumah Subsidi. (Foto: ilustrasi dok. Kementerian PKP).

Lebih lanjut, Menteri PKP menambahkan setelah menyusun peraturan terkait rumah subsidi FLPP, pihaknya akan buat aturan terkait rumah komersil.

“Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalankan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang,” kata Maruarar.

READ  Perkuat Kepemimpinan, JLL Tunjuk Vivin Harsanto dan Panji Aziz Duduki Posisi Baru

Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan perlu penyesuaian SNI terkait luas lahan rumah subsidi tersebut. “Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku,” ujar Joko.

Baca Juga: CSR BCA Rehabilitasi Rumah Prajurit TNI, KASAD: 4.000 Rumah Rusak Berat

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah, Ketua Umum Asprumnas, Ketua Umum Apernas Jaya serta Komisioner BP Tapera.

***
Baca berita lainnya di GoogleNews

———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

Demo Below News

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertiterkini.com/draft-peraturan-luas-lahan-rumah-subsidi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *