Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah sedang mempersiapkan program pembagian tanah negara kepada satu juta warga miskin sebagai bagian dari strategi mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem. Lahan yang akan diberikan tersebut berasal dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
TORA sendiri adalah tanah yang dikuasai negara atau telah digunakan masyarakat dan kemudian diproses untuk didistribusikan kembali atau dilegalisasi. Lahan ini dapat berasal dari kawasan hutan, non-hutan, maupun tanah yang muncul dari penyelesaian konflik agraria.
Kebijakan terkait TORA tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Melalui perpres tersebut, reforma agraria diarahkan untuk menciptakan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus menjadi instrumen penyelesaian sengketa agraria secara lebih sistematis dan berkeadilan.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan reforma agraria ditempuh melalui lima langkah utama, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, penguatan kelembagaan, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Empat kelompok yang berhak menjadi subjek reforma agraria meliputi individu, kelompok masyarakat pemilik tanah bersama, masyarakat hukum adat, serta badan hukum tertentu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan program redistribusi ini merupakan bagian dari percepatan reforma agraria yang sedang diperbaiki tata kelolanya.
“Kita membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” ujar Cak Imin usai Rapat dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (24/11), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan program ini benar-benar menyasar warga miskin ekstrem.
“Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya 1 juta orang miskin (ekstrem) yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” sambungnya.
Dukungan juga disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang memastikan kesiapan lahan untuk program tersebut. Ia menyebut koordinasi lintas kementerian telah berjalan sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan.
“Kami menyiapkan lahannya, beliau yang mengkoordinasi karena memang tugas Pak Menko (Muhaimin) yang melakukan itu,” kata Nusron.
Program TORA diharapkan tidak hanya memperluas akses kepemilikan tanah bagi masyarakat miskin ekstrem, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi jangka panjang dengan memberikan aset produktif yang dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/mengenal-tora-aset-tanah-negara-yang-akan-dibagikan-kepada-1-juta-warga-miskin/






