Jakarta, propertyandthecity.com – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah paling kuat dan sah di mata hukum agraria Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin mengurus SHM, penting untuk memahami estimasi waktu, biaya, dan syarat administrasi agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa detail biaya dan persyaratan pengurusan SHM bisa diakses langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Waktu penyelesaian SHM umumnya membutuhkan sekitar 18 hari kerja, tergantung kategori tanah yang diajukan,” ujar Harison, dikutip dari kompas.com, (21/07/2025).
Dua Jenis Tanah Pengaruh Proses SHM
Harison menggarisbawahi bahwa terdapat dua kategori utama tanah dalam proses pengurusan SHM, yaitu:
- Tanah non-adat (bukan berasal dari tanah ulayat atau adat), dan
- Tanah adat, yang biasanya memerlukan proses verifikasi tambahan.
Contoh Biaya Pembuatan SHM
Sebagai ilustrasi, untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Jawa Barat, yang bukan berasal dari tanah adat, total biaya pengurusan SHM mencapai Rp 548.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000
- Biaya pemeriksaan tanah: Rp 358.000
- Biaya pengukuran: Rp 140.000
Biaya ini belum termasuk jika terjadi pemecahan bidang tanah, karena akan ada tambahan tarif sesuai jumlah dan luas bidang yang diproses.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 81.140 Kopdes Merah Putih Serentak di Seluruh Indonesia Hari Ini
Syarat Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Untuk mendaftarkan SHM, pemohon harus memenuhi sejumlah dokumen berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa, dicocokkan dengan aslinya.
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
- Sertifikat asli tanah, jika peningkatan hak atau pemecahan.
- Fotokopi KTP pihak terkait (penjual-pembeli/kuasa) jika ada pemindahan hak.
- Izin pemindahan hak dari instansi, jika disyaratkan.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
- Bukti setor BPHTB (SSB).
- Bukti pembayaran uang pemasukan.
- Pernyataan luas, letak, dan penggunaan tanah.
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Pernyataan penguasaan fisik atas tanah.
Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Untuk mempermudah proses, masyarakat disarankan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini menyediakan informasi terkini mengenai status tanah, estimasi biaya, serta kemudahan pelacakan dokumen secara digital.
Dengan memahami tahapan, biaya, dan syarat administrasi, masyarakat diharapkan dapat lebih siap saat mengurus SHM dan menghindari praktik percaloan yang merugikan.(*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/mau-urus-sertifikat-hak-milik-shm-sendiri-ini-biaya-syarat-dan-estimasi-waktunya/