Jakarta, propertyandthecity.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengungkap adanya temuan dugaan kecurangan dalam proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, sebanyak 2.100 unit rumah diketahui tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat (RKS) yang telah ditetapkan.
“Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi Eks Pejuang Tim Tim di Kupang, NTT,” ujar Ara dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/4/2025).
Ara menekankan, rumah yang dibangun untuk para eks pejuang Timor-Timur seharusnya memiliki kualitas yang baik, sebagaimana telah diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pembangunan rumah tersebut ditangani oleh kontraktor dari BUMN, seperti PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero)dan PT. Adhi Karya. Ara menyampaikan dirinya telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, serta perwakilan dari ketiga BUMN tersebut.
Ia meminta BUMN pelaksana untuk segera melakukan perbaikan dan memastikan hunian yang akan diserahkan layak untuk dihuni serta memenuhi standar konstruksi yang baik.
“Kita harus memberikan perumahan yang layak dan berkualitas bagus untuk pejuang eks Timor-Timur, di mana Presiden Prabowo Subianto pernah juga berjuang di NTT dan ada 2.100 unit yang akan diserahkan tepatnya di Kabupaten Kupang, di Provinsi NTT,” ucapnya.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menjelaskan pihaknya telah meninjau langsung ke lokasi bersama tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa pembangunan 2.100 unit rumah memiliki banyak kekurangan, terutama dari aspek fondasi yang tidak sesuai dengan RKS.
Temuan dari Inspektorat Jenderal menyebutkan beberapa poin utama. Pertama, berdasarkan shop drawing, seharusnya kedalaman fondasi minimal 90 cm, bahkan ada yang mencapai 170 cm. Namun, bukti visual menunjukkan bahwa fondasi hanya sedalam 30-40 cm dari beton.
Kedua, proses pemadatan tanah yang dilakukan oleh Ditjen Cipta Karya tidak optimal, menyebabkan bangunan mudah mengalami penurunan. Ketiga, banyak unit mengalami retakan pada dinding.
Keempat, genangan air terjadi saat hujan karena sistem drainase tidak berjalan sebagaimana mestinya. Elevasi yang semestinya 30 cm justru sejajar dengan tanah di sekitarnya.
“Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mempunyai program SEKOP atau Serahkan Kasus Korupsi. Hal itu sesuai dengan petunjuk Menteri PKP bahwa Kementerian PKP harus bersih dari korupsi dan ketika menemukan ada kasus yang ada indikasi korupsi, maka Itjen Kementerian PKP akan menyerahkan kepada para penegak hukum dan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu kasus rumah untuk eks pejuang Tim-tim telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan pihaknya menerima laporan dari Menteri PKP dan Inspektorat Jenderal, dan berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan di lapangan.
“Tiga BUMN yakni PT. Brantas Abipraya, PT. Nindya Karya, dan PT. Adhi Karya akan memperbaiki dan membangun dinding pembatas tanah. Sehingga dalam serah terima akhir kondisinya baik dan layak huni bagi eks Pejuang Tim-tim,” katanya.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/maruarar-ungkap-dugaan-kecurangan-pembangunan-2-100-rumah-eks-pejuang-tim-tim/