Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (ANTAM) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said.
Dengan putusan ini, klaim Budi Said yang menuntut ANTAM membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp 1,1 triliun, resmi ditolak secara hukum.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) RI, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suharto, dengan anggota …
Source link