
RM.id Rakyat Merdeka – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk bersifat opsional dan bukan kewajiban.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Agus dikutip Jumat (12/9).
Baca juga : Menperin: Aturan TKDN Dibahas Sejak 2024, Bukan Karena Tarif Trump
Menurut Menperin, keputusan ini diambil untuk menjaga efisiensi sekaligus memberikan keleluasaan kepada pelaku industri dalam menentukan strategi pemasaran produk. Ada perusahaan yang memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada pula yang memanfaatkan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.
“Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian,” jelas Agus.
Agus menekankan, meskipun logo bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN maupun Surat Keterangan TKDN. Informasi tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kemenperin.
Baca juga : Kemenperin Luncurkan Reformasi TKDN, Perkuat Daya Saing Industri Nasional
“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut kehadiran logo TKDN diharapkan dapat menjadi sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Namun pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang terlalu kaku.
“Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkas Menperin.
Baca juga : Duel Krusial, Bali United Andalkan Goppel dan Receveur
Tanda TKDN Berdasarkan Permenperin 35/2025. Sesuai PP No. 29/2018 pasal 71, produsen wajib mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.
Tanda TKDN berfungsi memudahkan pengguna dalam mengidentifikasi Produk Dalam Negeri tanpa harus melihat sertifikat. Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label maupun kemasan produk.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.






