Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJP

Nasional19 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tujuannya memperkuat kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja memenuhi kewajiban perpajakan serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani di Kantor Pusat DJP, pada Rabu (13/8/2025) lalu. Kesepakatan dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025 yang mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut berawal dari program pertukaran data sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017.  Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur mekanisme pertukaran data dengan DJP. 

Baca juga : Peserta Aktif, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Untuk Affan Kurniawan

Upaya ini kemudian diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan pemberi kerja secara lebih efektif.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, kolaborasi ini menjadi langkah penting memperkuat kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut Instruksi Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” kata Bimo dikutip Minggu (31/8/2025). 

Baca juga : Andre Taulany Ajak Pekerja Seni Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menambahkan, PKS ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.

“Dari sisi perpajakan, kerja sama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan tax ratio, sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja,” jelasnya.

READ  Dukung Swasembada Pangan Petrokimia Gresik Teken MoU dengan Perusahaan Gula Nasional

Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian mendukung penuh kerja sama ini. 

Baca juga : KSPSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Hak Buruh

Deny berharap, dengan adanya kerja sama ini, dapat lebih mudah mengidentifikasi badan usaha yang belum patuh, baik dalam kewajiban pajak maupun kepesertaan jaminan sosial. 

“Sinergi ini bukan hanya soal data, tetapi juga memastikan seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, benar-benar terlindungi hak-haknya,” kata Deny.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *