KY Usulkan MA Jatuhkan Sanksi Etik Kepada Satu Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur

Nasional29 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi etik terhadap salah satu hakim agung yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Sanksi etik diusulkan kepada Mahkamah Agung (MA), setelah menemukan adanya indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan, keputusan ini merupakan hasil pemeriksaan internal dan sidang pleno KY.

Menurutnya, KY telah memeriksa sejumlah pihak untuk memperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik. Hasilnya, hanya satu hakim agung yang terindikasi melanggar KEPPH.

Baca juga : Kemenag Luncurkan Aplikasi Satu Haji, Informasi Haji dan Umrah dalam Genggaman

“Sudah dilakukan pleno, KY sudah mengambil satu keputusan yang mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh MA. Hanya salah seorang hakim di tingkat kasasi yang terindikasi melanggar KEPPH,” ujar Mukti Fajar dalam konferensi pers, di Auditorium KY, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Tapi dia enggan mengungkapkan identitas hakim agung dimaksud ke publik. Karena menurutnya, hal tersebut tidak etis.

“Kecuali mungkin nanti di MKH (Majelis Kehormatan Hakim), karena sidangnya bersifat terbuka,” jelasnya.

Diketahui, pengacara Dini Sera Afrianti, korban dalam kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur, telah melaporkan tiga hakim agung ke KY pada 20 November 2024.

Baca juga : Kulkas 4 Pintu AQUA Berikan Solusi untuk Kebutuhan Dapur Masa Kini

Laporan ini muncul usai adanya dugaan praktik suap dalam perkara tersebut. Terutama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Zarof didakwa melakukan permufakatan jahat berupa suap untuk mengondisikan hakim kasasi perkara Ronald Tannur di MA.

Uang suap sebesar Rp 5 miliar berasal dari Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur agar hakim kasasi menguatkan putusan PN’ Surabaya yang memvonis bebas kliennya.

READ  Kunjungi Zaporozhye Kawasan Ukraina Yang Bergabung Ke Rusia 5 Bekas Peluru Dan Karung Pasir Hiasi Kota Melitopol

Jika berhasil, dia menjanjikan Rp 1 miliar kepada Zarof. Namun kasus ini keburu terbongkar tim penyidik Kejagung dengan meringkus Lisa dan Zarof, termasuk 3 hakim PN Surabaya dan ibu Ronald Tannur bernama Meirizka Widjaja.

Baca juga : Kurang Zat Besi Bikin Prestasi Anak Menurun

Adapun Ronald Tannur akhirnya diputus bersalah atas kasus hukumnya di tingkat kasasi.

Perkara dengan nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 22 Oktober 2024. Namun putusan tidak bulat, karena Soesilo melakukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda.

Sedangkan dua hakim anggota lainnya sepakat menyatakan bersalah dan menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *