KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek, Termasuk Wakil Ketua DPRD OKU

Nasional2 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto, tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dia merupakan satu dari empat tersangka baru, buntut operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) malam.

Selain Parwanto, tim penyidik juga menahan tiga tersangka lain ialah Anggota DPRD OKU periode 2024–2029, Robi Vitergo; serta dua pihak swasta yakni Ahmat Thoha (AT) alias Anang dan Mendra SB (MSB).

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuhnya.

Parwanto dan Robi selaku peberima supa, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta, yakni AT dan MSB disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Baca juga : KPK Ungkap Nadiem Makarim Tersangka di Kasus Korupsi Google Cloud

Penetapan tersangka terhadap Purwanto dkk merupakan pengembangan dari operasi senyap KPK di OKU beberapa waktu lalu. Dari OTT tersebut, tim penindakan menetapkan enam orang tersangka.

Rinciannya, empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

READ  BRI Berdayakan UMKM Jahit Rumahan Tembus Miliaran Rupiah Jangkau Pasar Eropa

Sedangkan dua tersangka selaku pemberi suap berasal dari pihak swasta, yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS)

 Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Namun ada pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut. Tujuannya, agar RAPBD 2025 dapat disahkan. Perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah pokok pikiran atau pokir.

Kesepakatannya, jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 45 miliar.

Baca juga : KPK Tangkap Wakil Ketua DPRD OKU, Digiring 11 Polisi

“Dengan pembagian untuk Ketua dan Wakil Ketua nilai proyeknya disepakati Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota Rp1 miliar,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Nilai proyek kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tapi untuk besaran fee tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee-nya sebesar Rp 7 miliar.

Dalam pembahasan APBD 2025, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar, menjadi Rp 96 miliar. Kenaikannya menjadi signifikan karena telah ada kesepakatan sebelumnya.

Saat itu, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menawarkan sembilan proyek kepada dua pihak swasta, M. Fauzi dan Sugeng Santoso. Tapi ada commitment fee (imbalan) sebesar 22 persen dengan rincian, 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriyansyah dan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan proyek menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

READ  Putra Presiden Erdogan Bakal Ramaikan FORNAS Di NTB

“Ada beberapa nama perusahaan ya, antara lain termasuk juga kegiatannya. Yang pertama untuk rehabilitasi rumah dinas bupati, lebih kurang sekitar Rp 8,3 miliar dengan penyedia CV RF,” tutur Setyo.

Baca juga : 5 Orang Dicegah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Termasuk Eks Dirjen Pajak

Kemudian rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 M dengan penyedia CV RE, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 M dengan penyedia CV DSA, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 Juta dengan penyedia CV GR.

Kelima, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Mangkus, Desa Bandar Agung, senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV DSA.

Peningkatan jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV ACN; peningkatan jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation; peningkatan jalan Letnan Muda MCB Juned senilai Rp 4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar dengan penyedia CV MDR.

“Berdasarkan hasil ekspos tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. Selanjutnya semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Setyo.

Empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

READ  Gandeng TNI, KONI Klungkung Siapkan Program Penguatan Fisik Atlet


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *