RM.id Rakyat Merdeka – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023.
“Pada hari ini dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Selasa (8/7/2025).
Ketiganya adalah eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono (SH) dan Haryanto (HY).
Serta, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Wisnu Pramono (WP).
Budi merinci, aset ketiga tersangka yang disita terdiri dari dua unit rumah senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Sigap Tangani Banjir
Kemudian, empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai kurang lebih Rp 3 miliar. Lalu, empat bidang tanah yang ditaksir saat ini harganya senilai Rp 2 miliar, serta uang sebesar Rp100 juta
“Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,” ungkapnya.
Penyitaan dilakukan seiring pemeriksaan yang dilakukan KPK hari ini terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017 sampai 2024,” ungkap Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Selain SH, HY, dan WP, penyidik juga mentersangkakan eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Devi Angraeni (DA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Gatot Widiartono (GW).
Baca juga : Umrah Bersama Presiden, Menag Doakan Keberkahan Bagi Bangsa Indonesia
Serta, tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yakni Putri Citra Wahyoe (PC), Jamal Shodiqin (JML), dan Alfa Eshad (ALF).
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, para tersangka ini diduga pemerasan kepada pemohon dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA.
SH, WP, HY, dan DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
“Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Budi Sokmo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Delapan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Presiden Beri Bintang Penghargaan Kepada 7 Satuan & 3 Anggota Polri
Sebelummya, penyidik komisi antirasuah telah menyita 11 mobil dan dua sepeda motor. Barang-barang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah tujuh lokasi di Jakarta selama tiga hari, yakni pada Selasa (20/5/2025) hingga Jumat (23/5/2025).
Penyitaan ini untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.