KPK Sebut Singapura Belum Setujui Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Nasional6 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos belum disetujui Pemerintah Singapura

“Terinfo pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (2/6/2025) malam.

Setyo juga menegaskan, proses sidang tuntutan ekstradisi Paulus Tannos masih berjalan di pengadilan Singapura.

Dia menambahkan, KPK dan Kementerian Hukum (Kemenkum) masih terus memantau jalannya sidang tuntutan hingga saat ini. Dia memastikan, Paulus Tannos masih ditahan di negeri jiran tersebut.

Baca juga : IKA FH Trisakti Bersyukur Proses Penangguhan Mahasiswa Berjalan Lancar

“Sampai hari ini, antarpemerintah masih intens komunikasi,” sambung Setyo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan, saat ini Paulus Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23—25 Juni mendatang.

Adapun Pemerintah Indonesia telah mengirimkan berkas ekstradisi buronan korupsi Paulus Tannos sebelum batas waktu 45 hari, tepatnya pada Senin (2/5/2025). 

Baca juga : Ke Jatim, Presiden KSPSI Pastikan Kasus Penahanan Ijazah Buruh Diproses

Tenggat waktu ini dihitung sejak Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

Apabila permohonan ekstradisi dikabulkan otoritas Singapura, Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, masih ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Paulus Tannos dan anggota DPR RI periode 2014–2019, Miryam S. Haryani.

Kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Paulus Tannos merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra yang menjadi salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP.

READ  BNI Pastikan Layanan Keuangan Nasabah Tetap Aman Sepanjang Libur Idul Adha

Baca juga : Polri Siap Kawal Program Pemerintah dan Ketahanan Pangan

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lain pada Agustus 2019 lalu. Ketiga tersangka lain yaitu mantan Dirut PPN inisial IEW; anggota DPR periode 2014-2019, MSH; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP HF.

Dalam kasus rasuah ini, PT SA menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan yang dipimpin Tannos mendapat bagian sejumlah Rp 145,8 miliar.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *