RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha Menas Erwin Djohansyah, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan di wilayah Bumi Serpong Damai alias BSD, Tangerang, Banten.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah. Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” ujar Budi lewat pesan singkat, Rabu (24/9/2025) malam.
Dia mengungkapkan, Menas Erwin ditangkap lantaran tidak kooperatif. Sudah dua kali dia memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan alias mangkir.
Baca juga : KPK: Menas Erwin Ditangkap Karena Tak Kooperatif, 2 Kali Mangkir
Terpisah, Kuasa Hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy membenarkan kliennya ditangkap KPK. Untuk detailnya, dia mengaku belum mendapatkan keterangan lengkap.
“Tadi infonya beliau diamankan di rumah keluarganya, sekitar magrib ke Isya,” tutur Elfano, Rabu malam.
Dia menyatakan menghormati upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Penangkapan itu disebutnya merupakan hak dan kewenangan KPK.
“Setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak dua kali,” tuturnya.
Baca juga : Tiba di Gedung KPK, Menas Erwin Pakai Sandal Jepit
Elfano mengatakan, tim penasihat hukum belum bisa langsung memberikan pendampingan hukum karena sedang berada di luar kota.
“Pendampingan mungkin baru bisa dilakukan esok,” ucapnya.
Menas Erwin diduga menyuap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Nama Menas Erwin sebelumnya sempat muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Dalam surat dakwaan, dia disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen— disebut Hasbi dengan istilah ‘SIO’— senilai Rp 120,1 juta dari Menas Erwin.
Baca juga : KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin, Terkait Suap Pengurusan Perkara
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp 240,5 juta dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162,7 juta dari Menas Erwin.
Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.