Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa merupakan kewenangannya.
Jaksa juga menyebut, Hasto selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, telah salah memaknai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).
"Menurut penuntut umum, terdakwa telah salah memaknai ketentuan …
Source link