RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset dari tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Penyidik melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi (TPK),” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Rincian aset yang disita yakni satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto.
Baca juga : Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar
Seluruhnya disita penyidik pada Rabu (25/6/2025). Di hari yang sama, penyidik turut memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Mereka ialah pegawai honorer bernama Miftahul Kamil; Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim; dan pihak swasta yang bernama Mohammad Ruji.
“Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga serta besaran komitmen fee yang diminta,” kata Budi.
Baca juga : Hipmi Puji Langkah Tegas Menteri Bahlil Atasi Masalah Tambang Di Raja Ampat
Sebelumnya, penyidik telah memasang tanda penyitaan di aset berupa tanah dan rumah milik tersangka Anwar Sadad.
Dia merupakan Anggota DPR RI yang sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Sejumlah aset lainnya diduga terkait dengan kasus ini seperti rumah hingga tanah juga sudah dilakukan penyitaan.
Baca juga : KPK Kembali Lelang Barang Koruptor pada Juni, dari Apartemen sampai iPhone
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Para tersangka terdiri dari tiga orang sebagai penerima yang merupakan penyelenggara negara, dan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka sebagai pemberinya, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun identitas para tersangka belum diungkap kepada publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.