Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menetapkan status Darurat Bencana Hidrometeorologi menyusul bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut pada 2 dan 3 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025.
Penetapan status darurat ini dilakukan berdasarkan kajian cepat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor serta ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan kepala daerah menetapkan …
Source link