
RM.id Rakyat Merdeka – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan, komisi tengah memasuki fase intensif pengumpulan masukan publik sebagai dasar penyusunan rekomendasi reformasi menyeluruh terhadap institusi Polri.
“Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan,” kata Jimly kepada wartawan usai menjadi Keynote Speaker pada FGD Reformasi Polri di GREAT Institute, Jakarta, Jumat (28/11/2025)
Jimly menjelaskan, komisi hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merumuskan rekomendasi komprehensif kepada Presiden. Berikut penjelasannya:
Tahap 1, penyerapan Aspirasi (Bulan Pertama)
Komisi menghimpun masukan masyarakat, akademisi, ormas, lembaga riset, hingga internal Polri. Hingga saat ini, puluhan ribuan masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi.
Baca juga : Membaca Ulang Kontroversi Pangan Dalam Wacana Publik
Tahap 2, penyusunan Keputusan dan Rekomendasi (Bulan Kedua). Sepuluh anggota komisi akan menyusun langkah kebijakan berbasis data dan kebutuhan reformasi.
“Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional,selain itu masing-masing anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta dan saintifik dan berdebat keras dalam forum,” ujar Jimly.
Tahap 3, finalisasi (Bulan Ketiga). Komisi menyiapkan laporan final termasuk kemungkinan revisi aturan, penyempurnaan kode etik, dan usulan perubahan regulasi.
Terkait reformasi, lanjut Jimly di fokuskan ke 3 aspek:
Aspek Struktural, oganisasi dan tata kewenangan.
Baca juga : Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Perkuat Kepolisian
Aspek Instrumental: penyempurnaan peraturan, SOP, kode etik, rule of law dan rule of ethics.
Aspek Kultural: pembenahan mentalitas dan budaya kerja.
“Tiga sektor ini tidak boleh dipisahkan. Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Karena itu, pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang,” tegasnya.
Masukan Internal Dianggap Penting
Meski lima anggota komisi berasal dari unsur internal Polri, termasuk Kapolri, Jimly memastikan komisi tetap independen.
Baca juga : Ketat Terapkan SOP, SPPG Polri Bisa Jadi Contoh Penyajian Makanan Berkualitas
“Kita harus mendengar apa yang terjadi dari dalam. Reformasi tidak bisa hanya dilihat dari luar,” katanya.
Komisi juga berkoordinasi langsung dengan Presiden untuk menjaga objektivitas.
Jimly menambahkan, terkait aspirasi Publik masih dibuka hingga 9 Desember. Jimly kembali mengajak publik mengirimkan masukan, terutama yang bersifat solutif.
Komisi Percepatan Reformasi Polri membutuhkan rekomendasi konkret. Lebih dari sekadar keluhan, tetapi rumusan kebijakan yang bisa langsung dikaji.
“Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif,” pungkas Jimly.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.







