Kereta Tertemper Mobil Di Tangerang, KAI Commuter Tempuh Jalur Hukum

Nasional3 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – PT KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan sejumlah perjalanan Commuter Line di lintas Tangerang pada Jumat pagi (20/6), akibat insiden temperan antara kereta dan mobil di perlintasan resmi JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang dan Batuceper.

Insiden terjadi pada pukul 05.11 WIB dan melibatkan Commuter Line Tangerang No.1907 relasi Tangerang–Duri. Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut, masinis mengalami luka dan sarana kereta mengalami kerusakan.

“Saat ini, masinis Commuter Line No.1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Leza dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga : Layanan KAI Commuter Diharapkan Kian Optimal

Kereta tidak dapat melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke Stasiun Tangerang untuk proses evakuasi penumpang. Seluruh pengguna dipindahkan ke perjalanan Commuter Line berikutnya, sementara petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi sarana.

Di sisi lain, petugas di lokasi segera mengevakuasi kendaraan yang tertemper serta melakukan perbaikan prasarana jalur rel untuk memastikan keselamatan perjalanan. Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel telah kembali normal dan dapat dilalui.

Leza menegaskan, KAI Commuter akan menempuh langkah hukum terhadap kelalaian pengendara yang menyebabkan insiden tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti proses hukum, karena insiden ini menyebabkan keterlambatan perjalanan hingga 35 menit serta mencederai petugas kami,” ujarnya.

Baca juga : Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah

Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

READ  BNI Bagikan 200 Takjil Dan Layanan Kesehatan Di Posko Mudik Malang

“Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas adalah kunci keselamatan,” tambah Leza.

KAI Commuter terus mengimbau agar seluruh pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang demi mencegah terulangnya insiden serupa. “Berikan hak utama kepada kereta api yang akan melintas. Keselamatan bersama adalah tanggung jawab semua pihak,” tutupnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *