Keputusan Presiden, Disetujui DPR Hasto Dapat Amnesti, Lembong Diberi Abolisi

Nasional254 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Jelang HUT Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan hak konstitusionalnya yang berkaitan dengan persoalan hukum. Di antaranya, Presiden memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, lalu memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang telah divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula. Keputusan Presiden ini, sudah disetujui DPR.

Apa itu amnesti dan abolisi? Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman. Dengan amnesti, maka kasus hukum orang tersebut dihapuskan seolah tidak pernah berbuat salah. Sedangkan abolisi lebih kepada penghentian kasus hukum yang sedang berjalan. Kalau pun, nanti orang tersebut dibebaskan, tapi status hukumnya tidak dihapuskan. 

Aturan soal amnesti dan abolisi ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. Berikut isi pasal tersebut : “2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Sesuai Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, Presiden kemudian berkirim surat ke DPR. Surat pertama: Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong. Surat kedua: Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana. Dalam surat kedua ini, Hasto termasuk salah satu di antaranya.

Kamis (31/7/2025), DPR langsung menggelar rapat konsultasi untuk menindaklanjuti 2 surat dari Presiden tersebut. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan fraksi di DPR.

Baca juga : Palestina Merdeka Sudah Di Depan Mata

Setelah itu, Dasco menggelar konfrensi pers untuk menyampaikan hasil rapat konsultasi DPR. Hadir dalam konferensi pers: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan beberapa anggota Komisi III DPR.

READ  Tingkatkan Keahlian Pemasaran Kemendikdasmen Luncurkan Gerakan 1 000 Siswa SMK Sales Naik Kelas

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Selanjutnya, Dasco menyampaikan hasil rapat konsultasi DPR terkait surat kedua Presiden tentang amnesti. Kata Dasco, DPR juga sepakat menyetujui Presiden dalam memberikan amnesti ke sejumlah napi, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco.

Di kesempatan yang sama, Menteri Supratman menjelaskan, awalnya menyiapkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu orang. “Setelah kami verifikasi baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ujar Supratman.

Baca juga : Perkuat Fundamental Bisnis Melalui Transformasi, BRI Cetak Laba Rp 26,53 Triliun

Supratman menyebutkan, akan ada tahapan kedua pemberian amnesti. 1.668 napi akan mendapatkan amnesti.

Supratman menjelaskan alasan Presiden memberikan amnesti dan abolisi. “Ini demi persatuan jelang 17 Agustus. Kita ingin merajut persaudaraan, menjaga kondusivitas politik, dan membangun bangsa bersama,” ucapnya.

Ia juga mengklaim, kedua tokoh, baik Hasto maupun Tom Lembong, punya kontribusi besar bagi negeri ini.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi soal menjaga keutuhan bangsa,” lanjut politisi Gerindra yang mengaku ikut mengusulkan langkah ini ke Presiden.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail menyambut hangat keputusan ini. “Alhamdulillah, kami hargai keputusan pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi, semalam.

Respons KPK & Kejaksaan

Baca juga : Firman Soebagyo: Medium Dan Premium Tetap Ada, Tapi Ada Standarnya

Bagaimana respons KPK dan Kejaksaan Agung atas keputusan ini? Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mempelajari informasi ini. “Proses hukum Hasto masih berjalan, bahkan masih ada pengajuan banding,” jelasnya.

READ  Pemerintah Dan BAZNAS Berhak Kelola Zakat

Sementara itu, Kejagung juga mengaku belum tahu-menahu soal abolisi yang diberikan ke Tom Lembong. “Saya belum dengar langsung. Tapi yang jelas, terakhir semalam dia masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [MEN]


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *