Kemlu Apresiasi Pemerintah Myanmar Atas Amnesti Untuk WNI Selebgram

Nasional72 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengapresiasi pemerintah Myanmar, yang telah memberikan amnesti kepada warga negara Indonesia (WNI) selebgram berinisial AP.

AP yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata, kini telah meninggalkan Myanmar.

“Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti kepada AP. Juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini,” kata Juru Bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Kronologis 

Baca juga : Tangani KKP Papua, DPR Minta Pemerintah Gunakan Pendekatan Kesejahteraan

Kemlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP, sejak selebgram itu ditahan Myanmar pada 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.

Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP.

Pada 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon, dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council.

Baca juga : Ketua DPD Apresiasi Kinerja Pemerintah Sukses Selenggarakan Ibadah Haji 2025

Setelah mendapatkan amnesti, AP menjalani proses deportasi pada 19 Juli 2025. Dia kembali ke Tanah Air, melalui Thailand.

“KBRI Yangon turut mendampingi, saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” ujar Rolliansyah.

 

Baca juga : Teman Kuliah Sebut Hasto Tak Pernah Tawarkan Jabatan Tertentu

 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

READ  BRI Liga 1 Borneo FC Samarinda Bertekad Akhiri Musim Di Posisi 4


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *