Jakarta, propertyandthecity.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan arahan strategis kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung keberhasilan Program 3 Juta Rumah. Dalam upaya ini, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota didorong untuk berperan aktif secara gotong royong, termasuk dalam pengalokasian anggaran untuk pembangunan serta renovasi rumah tidak layak huni.
Selain itu, kepala daerah yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diminta untuk segera menyesuaikan kebijakan tersebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Proses penerbitan PBG juga diharapkan dapat dipercepat guna memperlancar pembangunan perumahan.
Pemerintah daerah juga berperan dalam mendorong partisipasi Corporate Social Responsibility (CSR) untuk bersama-sama membangun rumah bagi masyarakat. Selain itu, mereka diharapkan melakukan pemantauan terhadap kualitas rumah subsidi di wilayah masing-masing agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam aspek perizinan, Pemda memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penyelenggaraan perumahan tidak melanggar aturan tata ruang. Di masa mendatang, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar yang berkaitan dengan perizinan perumahan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih transparan dan efisien.
Pemerintah Beri Karpet Merah untuk Pembangunan Rumah Rakyat
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi masyarakat untuk memiliki rumah, karena pemerintah memberikan berbagai kemudahan.
“Pemerintah telah menyiapkan lahan negara untuk lokasi pembangunan rumah, memberikan kemudahan perizinan dari yang berbayar menjadi gratis untuk BPHTB rumah subsidi, retribusi PBG Pemda, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPN DTP 100 persen pada periode Januari 2025-Juni 2025 dan PPN DTP 50 persenpada periode Juli 2025-Desember 2025 untuk harga rumah Rp 0-2 miliar oleh Kementerian Keuangan,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (17/3/2025).
Selain itu, layanan PBG yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 45 hari kini dipercepat hanya dalam hitungan menit sejak dokumen dinyatakan lengkap oleh Pemda. Pemerintah juga terus mendorong Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi serta mempercepat program renovasi rumah melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/kementerian-pkp-minta-pemda-segera-susun-aturan-bphtb-pbg-gratis/