HomeBabby.my.id, (MAJALENGKA) — Pada peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025, Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan terobosan dan inovasi pembiayaan perumahan dengan melaksanakan peluncuran pembiayaan mikro perumahan bagi masyarakat di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (1/Juni/2025).
Adanya pembiayaan mikro perumahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk terbebas dari jeratan kredit dari para rentenir seperti “Bank Emok”. Sekaligus Mempermudah Akses Pembiayaan Aman Dan Terjangkau Bagi Masyarakat.
Menurut Maruarar, pembiayaan mikro perumahan ini adalah upaya untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dan menghindarkan masyarakat dari rentenir.
Saat ini banyak masyarakat yang terjerat rayuan manis dari para rentenir yang meminjamkan uang kepada masyarakat dengan bunga yang cukup tinggi, sehingga mempersulit kehidupan masyarakat. Salah satunya di Kabupaten Majalengka dimana banyak masyarakat yang terjebak rentenir yang dikenal dengan istilah “Bank Emok”.
Pembiayaan Mikro Perumahan
Sebagai informasi “Bank Emok” adalah istilah untuk pinjaman kelompok yang informal dan tidak diawasi secara hukum. Hal ini tentunya menjadi perhatian dari pemerintah yang menginginkan Kementerian PKP bersinergi dengan Kementerian atau lembaga agar banyak program pemerintah yang pro rakyat dan disosialisasikan secara masif agar diketahui masyarakat luas.
Pembiayaan mikro perumahan ini diinisiasi oleh Kementerian PKP, PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero, BP Tapera, Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank BJB dan Pemkab Majalengka.

Pada kesempatan itu, Menteri PKP juga menyerahkan kunci rumah secara simbolis kepada masyarakat dari berbagai segmentasi seperti masyarakat yang bekerja di sektor informal yang tidak memiliki slip gaji seperti pengepul barang rongsokan dan mereka yang bekerja sebagai buruh pabrik, guru sekolah swasta yang telah memanfaatkan KPR FLPP untuk memiliki rumah pertama.
Menteri PKP juga meminta PMN dan Bank BJB untuk tetap membantu masyarakat agar terhindar dari rentenir dengan membuat terobosan pembiayaan baru.
Ke depan PMN akan mempercepat proses pencairan dana pinjaman masyarakat dalam waktu dua hari dengan bunga 1,5 persen per bulan. Selain itu Bank BJB juga akan membuat program yang ini tentunya bisa menjadi pilihan masyarakat agar tidak lagi meminjam dari rentenir yang bunganya bisa mencapai 30 persen per bulan.
***
Baca berita lainnya di GoogleNews
———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertiterkini.com/kementerian-pkp-luncurkan-pembiayaan-mikro-perumahan-untuk-pekerja-sektor-informal/