Kementerian PKP Kenalkan Rumah Subsidi Ukuran Mini

Infrastruktur1 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Menteri PKP Maruarar Sirait, memperkenalkan rumah subsidi yang didesain dengan ukuran lebih kecil dari biasanya. Terdapat 2 protoype rumah subsidi tersebut. Pertama, dengan luas tanah 25 meter persegi dan luas bangunan 14 meter persegi dan kedua dengan luas tanah 26,3 meter persegi dan luas bangunan 23,4 meter persegi.

Desain rumah subsidi ini dalam rangka rencana pemerintah untuk membuat aturan rumah subsidi yang lebih kecil dari yang umum ada saat ini dengan luasan tanah 60 meter persegi dan luasan bangunan 36 meter persegi.

Ali Tranghanda, pengamat properti dari Indonesia Property Watch memandang bahwa rencana ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak memahami persoalan rumah subsidi. 

Mindset-nya ini salah. Tentunya hal ini akan berbeda bila diterapkan di kawasan perkotaan atau wilayah dengan harga yang sudah tinggi. Jangan disamakan yang tentunya berbeda dari target pasar. Segmen harga rumahnya pun tidak semurah rumah subsidi yang artinya kelas segmen pembelinya pun berbeda,” jelas Ali.

Ali mengungkapkan beberapa alasan mengapa hal tersebut menjadi tidak sesuai untuk diterapkan di rumah subsidi. 

Pertama, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) adalah 7,2 meter persegi. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, dengan luas tanah minimum 60 meter persegi dan luas bangunan minimum 21 meter persegi. Namun standar kebutuhan ruang untuk setiap orang Indonesia adalah 9 meter persegi berdasarkan SNI 03-1733. 

Kedua, kecilnya ukuran ini akan menimbulkan berbagai masalah dalam keluarga karena keterbatasan ruang gerak bila ditinggal oleh keluarga lebih dari 2 anggota keluarga. Kebutuhan sirkulasi juga akan terhambat dan membuat masalah kesehatan.

READ  Ini Tips Aman Cari Hunian untuk Mahasiswa

Ketiga, dengan banyaknya penghuni dalam satu lingkungan membuat menjadi crowded dan kumuh. Semakin lama dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial termasuk kriminal yang tinggi.

Merujuk pada rencana tersebut sebaiknya pemerintah mematangkan rencana tersebut dan melihat target pasar yang akan disasar seperti apa, apakah keluarga atau pekerja komuter single. Bila targetnya keluarga pastinya sebagian besar akan merasa tidak layak untuk tinggal di rumah sekecil itu. Jika terpaksa mereka akan menyewa kontrakan atau rumah petak untuk sementara waktu.

Berbeda lagi bila targetnya pekerja komuter single yang bolak balik Jakarta. Namun belum tentu juga mereka mau untuk tinggal disana. Jika demikian maka pemerintah harusnya menyediakan hunian vertikal terjangkau atau rusunami di perkotaan untuk menjamin ketersediaan hunian bagi kalangan pekerja ini. Dan jangan lupa bawah membeli rumah pertama itu menjadi sesuatu yang dapat dibanggakan dan itu tidak bisa terjadi bila dibangun rumah subsidi seperti itu.

Ali menyayangkan pemerintah yang tidak mendengarkan masukan dari asosiasi perumahan untuk menghindari ukuran rumah subsidi yang terlalu kecil. Rencana ini semata-mata karena pendapat yang belum dapat dipastikan kelayakannya bahkan tidak ada alasan mendasar untuk hal tersebut.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/kementerian-pkp-kenalkan-rumah-subsidi-ukuran-mini-pengamat-mindset-nya-salah/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *