*Kementerian ATR Bantah Kabar Tanah Tak Bersertifikat Elektronik Jadi Milik Negara

Infrastruktur2 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantah kabar yang beredar bahwa tanah yang belum bersertifikat elektronik akan menjadi milik negara.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Peralihan sertifikat tanah menjadi elektronik merupakan sebuah keharusan untuk memproteksi sertifikat dan mempermudah integrasi data,” kata Nusron di Jakarta, (31/04/2025).

Menurut Nusron, digitalisasi sertifikat tanah akan membuat proses pengurusan lebih mudah dan aman. “Terutama jika terjadi bencana seperti banjir yang dapat merusak atau menghilangkan dokumen penting,” tambahnya.

Pemerintah tidak akan menyita sertifikat milik masyarakat yang belum terkonversi ke digital. Namun, Nusron mendorong agar masyarakat segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital, terutama untuk sertifikat yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 hingga 1997.

“Kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital. Terutama sertifikat yang terbit dari tahun 1961-1997,” kata Nusron.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terbaru terkait pertanahan pada Februari 2025.

Kabar tersebut menyebutkan bahwa masyarakat harus segera memindahkan surat tanah atau surat rumah ke elektronik, jika tidak maka asetnya akan menjadi milik negara.


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/kementerian-atr-bantah-kabar-tanah-tak-bersertifikat-elektronik-jadi-milik-negara/

READ  Yayasan Muslim Sinar Mas Land Gelar Pelatihan untuk Guru Mengaji Melalui Program Berantas Buta Al-Qur’an di Kota Wisata, Cibubur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *