Kemenperin Luncurkan Reformasi TKDN, Perkuat Daya Saing Industri Nasional

Nasional66 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kementerian Perindustrian resmi meluncurkan Reformasi Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan aturan baru yang lebih sederhana, transparan, dan aplikatif. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kemandirian industri, memperluas lapangan kerja, dan menjadikan belanja pemerintah berpihak pada produk dalam negeri.

Aturan baru TKDN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan ini merupakan pembaruan terhadap Permenperin Nomor 16 tahun 2011 yang usianya 14 tahun.

“Hari ini kita memasuki fase baru dalam perjalanan kebijakan TKDN. Reformasi ini bukan sekadar penyederhanaan administrasi, tetapi instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional, memperluas lapangan kerja, dan memastikan belanja pemerintah benar-benar berpihak pada produk dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca juga : HUT ke-56, PTK Perkuat Daya Saing Maritim Indonesia di Tingkat Regional dan Global

Reformasi TKDN hadir sebagai jawaban atas kebutuhan industri yang semakin kompleks dan kompetitif. Aturan lama yang berlaku sejak 2011 dinilai sudah tidak memadai sehingga perlu pembaruan agar lebih sederhana, transparan, dan aplikatif. Melalui kebijakan baru ini, Kemenperin memberikan delapan kemudahan utama bagi pelaku usaha.

Delapan kemudahan itu antara lain: penghitungan nilai yang lebih sederhana hanya sampai lapisan kedua rantai produksi, masa berlaku sertifikat hingga lima tahun dengan kewajiban surveilans lebih ringan, skema self declare lima tahun untuk industri kecil, transparansi nilai TKDN pada label dan kemasan produk, percepatan sertifikasi dari 22 hari menjadi 10 hari kerja melalui lembaga verifikasi independen (LVI), sertifikasi kilat tiga hari bagi industri kecil, fleksibilitas metode penghitungan sesuai karakter produk, serta tata cara khusus untuk produk tertentu.

READ  Legislator Apresiasi Sinergi Polri Dalam Pengamanan Arus Mudik

Agus menegaskan, reformasi ini murni lahir dari kebutuhan dalam negeri. Bukan karena tekanan dari luar. Apalagi, kata dia, dikaitkan dengan kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.

Baca juga : Kementerian Ekraf Dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset Ekonomi Kreatif

“Sejak Maret 2024, Kemenperin membentuk Tim Evaluasi yang menginventarisasi permasalahan dalam penghitungan TKDN, sekaligus merumuskan tata cara baru yang lebih sederhana, adil, dan aplikatif bagi semua sektor industri,” jelasnya.

Selain penyederhanaan, kebijakan ini juga memberikan insentif tambahan. Nilai TKDN minimal 25 persen diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi, dan mempekerjakan mayoritas tenaga kerja lokal.

Tambahan nilai hingga 20 persen diberikan bagi hasil riset, pengembangan, dan brainware karya anak bangsa, sementara insentif BMP hingga 15 persen ditujukan untuk perusahaan yang mendukung program strategis Kemenperin.

Baca juga : Buka Kantor Perwakilan Baru, Commvault Perkuat Kehadirannya di Indonesia

Reformasi ini turut memperkuat aspek pengawasan guna mencegah praktik kecurangan seperti TKDN washing maupun pemalsuan sertifikat. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari peringatan, pencabutan sertifikat, pencantuman daftar hitam, hingga denda sesuai ketentuan hukum,” tegas Agus.

Kemenperin berharap, reformasi TKDN tidak sekadar menjadi pembaruan aturan, tetapi juga langkah strategis memperkuat kemandirian industri, memperluas manfaat ekonomi, serta menjadikan belanja pemerintah sebagai motor penggerak pertumbuhan nasional. 

Dengan delapan kemudahan, insentif nyata, dan pengawasan ketat, kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi terwujudnya industri Indonesia yang lebih kompetitif, inklusif, dan berdaulat.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  OJK Pastikan Kinerja Perbankan Stabil Kredit Tumbuh 9 16 Persen





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *