Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta membuat kebijakan terkait pengawasan dan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini diperlukan untuk menghadirkan pola pengawasan, tata kelola yang baik dan punishment, seperti pembubaran BUMD yang tidak sehat.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, cita-cita awal Pemerintah Daerah (Pemda) membuat BUMD untuk membantu kerja-kerja pelayanan umum dan meraih keuntungan fiskal dari kegiatan kewirausahaan. Namun, saat ini …
Source link