Kemendagri dan Kementerian Kebudayaan Perkuat Sinergi Pemajuan Kebudayaan

Nasional2 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kebudayaan sebagai langkah memperkuat sinergi antarkementerian dalam upaya memajukan kebudayaan nasional.

Penandatanganan berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kerja sama ini bertujuan menyatukan arah dan memperkuat kinerja lintas kementerian/lembaga dalam mendukung kemajuan kebudayaan nasional.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kemendagri dan Kementerian Kebudayaan berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis nilai-nilai budaya, serta memperkuat integrasi kebijakan pusat dan daerah di bidang kebudayaan agar lebih selaras dan berkelanjutan.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang kebudayaan; penguatan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah; sinergi dan harmonisasi kebijakan pembangunan kebudayaan.

Baca juga : Bamsoet: Revisi UU Kadin Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

Lalu, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kemudian, pemberdayaan lembaga dan pranata kebudayaan; fasilitasi administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat; serta penyediaan dan pertukaran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi simbol nyata komitmen bersama antarinstansi dalam memperkuat kebijakan kebudayaan nasional.

Sinergi lintas kementerian dan lembaga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan kebudayaan sekaligus memastikan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek kemajuan kebudayaan berjalan selaras dari tingkat pusat hingga daerah.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab seluruh kementerian dan lembaga negara.

Baca juga : Pertamina Dan Kemenko Pangan Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

READ  SIM Keliling Tangsel Jumat 2 Mei Cek Disini Lokasinya

Ia menekankan pentingnya peran bersama dalam melaksanakan amanat tersebut sebagaimana tertuang dalam konstitusi.

“Saya kira kita semua punya tanggung jawab yang sama. Saya ingin mengutip konstitusi kita, ini yang jarang-jarang dikutip Pak Menteri, Pak Jaksa Agung, Pak Kapolri. Biasanya yang sering dikutip itu pasal 33 UU 45, tapi sebelum pasal 33 itu ada pasal 32 UU 45,” ujar Fadli.

Fadli berharap nota kesepahaman ini dapat memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam memajukan kebudayaan nasional.

“Jadi dengan nota kesepahaman ini mudah-mudahan kita ke depan bisa bekerja sama, bahwa tanggung jawab pemajuan kebudayaan bukan hanya di tangan Kementerian Kebudayaan, tapi juga di tangan kementerian dan lembaga lain, sesuai perintah konstitusi,” tambahnya.

Selain Mendagri  Tito Karnavian dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, penandatanganan nota kesepahaman juga diikuti oleh sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga.

Baca juga : Kementerian Kebudayaan Gelar House of Indonesiana Week bersama Korea

Antara lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lalu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito, serta Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *