Kemenag Tekankan Pentingnya Pemahaman Terhadap Regulasi Wakaf

Nasional191 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Muhibuddin, hadir sebagai narasumber dalam Pelatihan Berbasis Kompetensi yang digelar Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Badan Wakaf Indonesia (LPP BWI), di Kantor Bank Indonesia Malang, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas nazhir wakaf di Indonesia.

Muhibuddin menyampaikan materi seputar regulasi wakaf. Dia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peran Kementerian Agama dalam Penguatan Perwakafan Nasional.

Baca juga : Mari Kenali, Daftar Penyakit Yang Rentan Menyerang Setiap Generasi

Dia menegaskan, regulasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

“Wakaf tidak cukup hanya dikelola secara tradisional. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari nazhir yang kompeten, wakaf memiliki potensi besar menjadi instrumen pembangunan sosial dan ekonomi,” ungkap Muhibuddin, mewakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono, seperti keterangan yang diterima redaksi, Minggu (20/5/2025).

Baca juga : Gelandang Serang Brazil Ini Cepat Beradaptasi Di Persija

Pelatihan ini merupakan bagian dari skema pembinaan berbasis kompetensi yang diinisiasi LPP BWI dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI, yang telah berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak 2021. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman normatif mengenai regulasi, tetapi juga mendorong standardisasi keahlian nazhir dalam praktik pengelolaan aset wakaf.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag terus memperkuat sinergi dengan BWI dan pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat transformasi tata kelola wakaf nasional. Agenda ini selaras dengan prioritas nasional dalam penguatan kelembagaan wakaf, digitalisasi sistem informasi wakaf, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor filantropi Islam.

READ  Mulai 1 Februari Arab Saudi Berlakukan Visa Sekali Masuk Untuk Indonesia Cs


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *