RM.id Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area di KM 21B Tol Jagorawi milik Tamron alias Aon selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP), terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan dan pemasangan plang tanda sita di rest area dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu.
Aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk 2018–2020.
Baca juga : MIND ID Siapkan 14 Rest Area di Jalur Mudik Lebaran 2025
Kata Harli, pada bidang yang disita terdapat sejumlah bangunan yang diamankan berupa 1 unit SPBU Pertamina, 1 unit SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 buah musala, dan 1 bangunan ATM.
Selain itu, terdapat juga 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas objek penyitaan.
“Penyitaan tersebut dihadiri tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA), di mana selanjutnya penyidik akan segera menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Baca juga : Pertama Di Indonesia, PLN Resmikan SPKLU Center Di Rest Area 38B Tol Jagorawi
Diketahui, Tamron divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih itu. Dia juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.
Namun di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun pidana uang pengganti masih sama, sebesar Rp 3,5 triliun.
Adapun korupsinya dilakukan bersama-sama petinggi PT Timah, para petinggi dan pemilik beberapa perusahaan smelter swasta lainnya. Juga bersama Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca juga : Perpanjang Kontrak, Rizky Pora Mimpi Bawa Trofi Ke Barito Putera
Korupsinya lewat kerja sama sewa smelter dengan PT Timah. Selain itu, melakukan jasa pengangkutan melalui perusahaan boneka, padahal yang terjadi justru penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.