
RM.id Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor). Penyitaan ini dilakukan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti senilai Rp 4,4 triliun.
“Aset yang disita berdasarkan hasil appraisal nilainya sudah melebihi dari sisa uang pengganti yang harus dibayarkan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (5/11/2025).
Anang menjelaskan, kedua korporasi tersebut telah mengajukan permohonan agar diperbolehkan mencicil pembayaran uang pengganti sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta tenggat waktu hingga Maret 2026 untuk melunasi kewajiban tersebut.
“Setelah lunas, aset-aset yang disita akan dikembalikan. Tapi bila tidak komitmen, aset itu akan kita lelang untuk negara. Jadi bagian uang pengganti sudah aman, karena barang-barang mereka ada di kita,” ujarnya.
Baca juga : Menjaga Laut, Menjaga Masa Depan: Jejak Inovasi Hijau PIS
Anang belum merinci nilai maupun jenis aset yang disita. Namun, penyitaan itu disebut sebagai bentuk komitmen kedua perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Musim Mas dan Permata Hijau akan menyerahkan cicilan pertama kepada Kejagung.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya jaminan pembayaran dari kedua korporasi tersebut, mengingat mereka telah meminta penundaan pelunasan uang pengganti.
“Kami bisa memberi penundaan, tapi dengan kewajiban mereka menyerahkan kebun kelapa sawit sebagai jaminan,” kata Burhanuddin, Senin (20/10/2025).
Baca juga : Inter Milan Perkasa, Libas Fiorentina Di San Siro
Menurutnya, Kejagung meminta jaminan berupa kebun kelapa sawit dan aset perusahaan dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebagai agunan atas kekurangan pembayaran uang pengganti senilai Rp 4,4 triliun.
“Kami tetap memberi kesempatan mencicil, tapi harus tepat waktu. Kami tidak ingin ini berlarut-larut, karena kerugian negara harus segera dipulihkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejagung dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Putusan tersebut mewajibkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, membayar uang pengganti total Rp 17,7 triliun.
Rinciannya, Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun (telah lunas disetorkan ke rekening Kejagung).
Baca juga : Rise Up Unity 2025: Musik Hip Hop dan Reggae Bersatu untuk Perubahan Sosial
Kemudian, Musim Mas Group baru membayar Rp 1,18 triliun dari total Rp 4,89 triliun. Sedangkan Permata Hijau Group baru menyetor Rp 186,4 miliar dari total Rp 937,55 miliar.
“Memang masih ada kekurangan pembayaran dari dua grup perusahaan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum dilunasi, aset-aset yang telah disita akan kita lelang,” tutup Anang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.






