Kejagung Sebut Harvey Moeis Transfer Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi untuk Beli Tas

Nasional4 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, sejumlah perhiasan dan tas-tas branded artis Sandra Dewi, diduga dibeli dari uang hasil korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. Karenanya, aset-aset itu disita.

Hal itu diungkapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Max Jefferson Mokola saat menjadi saksi sidang gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Dalam sidang, ketua majelis hakim Rios Rahmanto menanyakan alasan Kejagung dalam menyita sejumlah perhiasan dan tas mewah Sandra Dewi.

“Perhiasan jadi itu ada yang diperoleh dari hasil uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis, baik ke rekeningnya Sandra Dewi maupun ke rekeningnya Ratih Purnama Sari, asisten Sandra. Ada transfer uang yang masuk ke situ dari rekeningnya HV,” jawab Max.

Max pun menguraikan sejumlah transfer uang dari Harvey ke rekening milik Sandra Dewi. Rinciannya, transferan pertama senilai Rp 6,385 miliar yang dikirim sejak tahun 2016-2019. Transferan kedua, sejumlah Rp 7,793 miliar yang dikirim sejak tahun 2018–2022.

Baca juga : UMKM Pertamina Catat Transaksi Rp 269 Miliar Di TEI 2025

“Jadi, di situ ada beberapa yang dari bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik, itu dari hasil uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi dipergunakan untuk membeli tas. Karena ada penarikan tunai dari rekening Sandra Dewi,” beber Max.

Kemudian Max memberkan lebih jauh alasan penyitaan aset-aset Sandra Dewi. Menurutnya, Harvey Moeis dijerat dengan dua dakwaan. Selain kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

READ  BRI Liga 1 Paul Munster Sudah Tahu Kelemahan Skuad Persija

Penyidik menduga, uang transferan dari Harvey digunakan Sandra Dewi untuk membeli perhiasan dan tas-tas mewah tersebut.

Max pun menerangkan, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bahwa aset-aset yang disita Kejagung dibeli sebelum menikah dengan Harvey, baik ketika kasusnya masih dalam penyidikan maupun ketika bersaksi di persidangan.

“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah. Yang ditunjukkan hanya endorse, seperti  print out endorse itu setelah menikah dengan Pak Harvey Moeis,” tambahnya.

Baca juga : Kejagung Sita Rumah Mewah MRC Di Jaksel

Sebagai informasi, gugatan Sandra Dewi teregister dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Selain dirinya, terdapat dua penggugat lainnya, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan dengan pihak tergugat Kejaksaan Agung.

Dalam permohonannya, Sandra menilai bahwa barang serta asetnya yang saat ini disita negara diperoleh dengan cara yang sah yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia mengklaim telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dia tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Selain itu, ia juga dihukum untuk untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga : Jasa Raharja Bangun Sistem Tata Kelola Modern Berbasis Transparansi Komunikasi

Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Aksi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.

READ  BDO Legal Siap Dampingi Perusahaan Jadi Lebih Hijau

Harvey diketahui menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penerimaan tersebut.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *