Kejagung Resmi DPO-kan Raja Minyak MRC

Nasional1 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama raja minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina itu sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.

“Pertama, yang jelas terhadap MRC, Penyidik pada Gedung Bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) siang.

Saat ini, kata Anang, penyidik tengah memproses pengajuan red notice kepada Interpol.

Baca juga : Kejagung Jerat Raja Minyak MRC Dengan Pasal TPPU

Selain itu, Kejagung juga telah menjerat MRC dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut sejak Juli 2025 lalu.

Anang mengatakan, jeratan perkara anyar MRC ini dari tindak pidana asal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Sudah, sejak 11 Juli 2025,” kata Anang, Kamis malam.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah mobil mewah terkait pencucian uang MRC. Kendaraan itu disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudagar minyak dan gas tersebut.

Baca juga : Pemerintah Dukung Pertamina Kembangkan Bioavtur Dari Minyak Jelantah

Teranyar, tim penyidik Gedung Bundar menyita empat unit mobil. Anang Supriatna menyebut, keempat mobil ini disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Kegiatan penindakan ini dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 atas nama tersangka MRC,” ungkap Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) malam.

READ  Menhan Tinjau Proses Pendidikan di Secata Rindam XIV Hasanuddin

Beberapa waktu lalu, tim penyidik Gedung Bundar juga menyita lima unit mobil mewah lainnya. Mobil-mobil itu juga diambil paksa dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC.

Baca juga : Eks Hakim MK Sarankan Kejagung Segera Sita Kekayaan MRC

Adapun kelima mobil mewah itu yakni Mercedes-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, MINI Cooper Countryman warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam.

Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Namun belum dibeberkan jumlah pastinya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *