RM.id Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mempelajari pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Saya pelajari, saya belum tahu (pemberian abolisi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.
Anang pun menyatakan, pihaknya segera mempelajari lebih dahulu terkait hal tersebut dan bakal mendengarkan masukan dari tim jaksa penuntut umum, yang menangani sidang Tom Lembong.
Meskipun begitu, prose hukum perkara rasuah yang menjerat Tom Lembong masih terus berlanjut, sepanjang belum dicabut.
Baca juga : Prabowo Berikan Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong, Disetujui DPR
“Ini kan saya tidak tahu. Harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan,” imbuhnya.
Adapun pemberian abolisi Tom Lembong berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan kepada DPR RI.
“Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam.
Abolisi ialah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya, tuntutan pidana terhadap Tom dalam kasus korupsinya dihapuskan.
Baca juga : Kucing Gemar Curi Jemuran Tetangga
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong bersalah dalam perkara dugaan korupsi importasi gula saat dia menjabat Mendag periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika bersama dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan menghukum Tom dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski begitu, hakim menganulir kerugian negara dari adanya kurang bayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) impor gula sejumlah Rp 320,69 miliar.
Baca juga : Kejagung Panggil Lagi MRC Pekan Ini, Red Notice Disiapkan
Sehingga nilai kerugian negara dalam kasus ini menjadi berkurang signifikan.
“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero. Karena uang sejumlah Rp 194,71 miliar harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI (Persero),” beber hakim membacakan pertimbangan putusannya dalam sidang pada Sabtu (18/7/2025) lalu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.