RM.id Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum punya waktu 7 hari setelah pembacaan vonis untuk mengajukan sikapnya.
“Dan saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga. Saya pastikan!” tegas Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Selain itu, pihaknya menghormati dan menghargai langkah hukum serupa, yang telah diambil tim kuasa hukum Tom Lembong.
Baca juga : Tom Lembong Ajukan Banding, Berharap Dibebaskan
Mereka telah lebih dahulu mendaftarkan memori bandingnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa siang.
“Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Zaid Mushafi selaku kuasa hukum Tom Lembong, secara resmi mendaftarkan pengajuan banding kliennya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa siang.
Pendaftaran banding sebatas kepada kelengkapan administrasi. Sementara memori bandingnya sedang dalam penyusunan timnya.
Baca juga : Dukung Gizi Anak, Batam Salurkan Bantuan MBG Atasi Stunting
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong bersalah dalam perkara dugaan korupsi importasi gula saat dia menjabat Mendag periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika bersama dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan menghukum Tom dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Tom dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski begitu, hakim menganulir kerugian negara dari adanya kurang bayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) impor gula sejumlah Rp 320,69 miliar. Sehingga nilai kerugian negara dalam kasus ini menjadi berkurang secara signifikan.
“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero. Karena uang sejumlah Rp 194,71 miliar harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI (Persero),” beber hakim membacakan pertimbangan putusannya dalam sidang pada Sabtu (18/7/2025) lalu.
Baca juga : Kejagung Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Dalam surat dakwaan, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 515,1 miliar.
Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total keseluruhannya sebesar Rp 578,1 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.