Kejagung Jemput Paksa Konsultan Stafsus Nadiem Makarim!

Nasional44 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa konsultan Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief.

Penjemputan paksa ini terkait penyidikan kasus dugaan pengadaan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Ibrahim tiba di Gedung Bundar pada sekitar pukul 14.35 WIB. Turun dari mobil operasional Kejagung, dia tampak digiring dua orang penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ibrahim tampak mengenakan kemeja warna hitam dengan celana panjang cokelat tua. Tangan kanannya menenteng tas jinjing warna hitam.

Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Tak lama berselang, Indra Haposan Sihombing, penasihat hukum Ibrahim, masuk ke Gedung Bundar. Dia membenarkan penjemputan penyidik terhadap kliennya.

“Iya, benar dijemput (penyidik),” singkat Indra kepada wartawan saat datang, Selasa (15/7/2025).

Ibrahim Arief merupakan konsultan teknologi dari Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim saat masih menjabat Mendikbudristek.

Sebelumnya, dia sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022, yakni pada Kamis, 12 Juni 2025 dan pada Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga : Kunjungi Booth LRT, Pengunjung Jakarta Fair Bisa Rasakan Sensasi Jadi Masinis

Pada Selasa ini juga, tim penyidik memeriksa Nadiem di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Dia telah datang sejak pagi yang didampingi tujuh orang pengacara, salah satunya Hotman Paris Hutapea.

Kejagung saat ini tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejagung menduga ada persekongkolan sejumlah pihak dengan tim teknis untuk merekayasa kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan. Kajian tersebut mengarahkan penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome.

READ  Semoga BPIP Bisa Mempercepat Harapan Rakyat

Baca juga : Kejagung Diminta Usut Dugaan Pengalihan Aset Milik Pemkab Kutim

Padahal sebenarnya, Program Digitalisasi Pendidikan tak membutuhkan adanya laptop Chromebook.

Sebab, berdasarkan uji coba pada 2019, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif lantaran berbasis pada jaringan internet. Sementara tidak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet yang sama.

Proyek pengadaan laptop Chromebook dan Program Digitalisasi Pendidikan di Kemenbudristek menyentuh angka Rp 9,9 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 3,582 berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *