RM.id Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman Lisa Rachmat, terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Kami menghormati keputusan PT Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).
Anang menjelaskan, Kejagung belum dapat berkomentar banyak Lantaran belum mendapat salinan lengkap putusan majelis hakim tingkat banding tersebut..
“Jadi, kami belum banyak berpendapat karena tidak tahu persis isi lengkap dari putusan tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, PT Jakarta memperberat hukuman Lisa Rachmat, dari semula 11 tahun menjadi 14 tahun penjara, atau ditambah 3 tahun.
Baca juga : PT Jakarta Tambah Hukuman Pengacara Ronald Tannur Jadi 14 Tahun Penjara
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025, yang dimintakan banding sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan,” demikian dikutip dari laman putusan PT Jakarta, Senin (1/9/2025).
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Lisa sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perkara Lisa Rachmat diadili majelis hakim banding yang dipimpin Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (28/8/2025).
Majelis hakim banding berpendapat, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Selain itu, telah mempertimbangkan dengan cukup dan komprehensif.
Karena itu, majelis hakim PT Jakarta mengambil alih pertimbagan hukum tersebut, dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara Lisa.
Baca juga : Antisipasi Unjuk Rasa, Sekolah di Jakarta Terapkan Pelajaran Jarak Jauh
Namun, majelis banding tidak sependapat tentang lamanya pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa Lisa Rachmat.
“Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” beber hakim banding.
“Menimbang bahwa oleh karenanya, majelis hakim tingkat banding akan mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa yang akan tercantum di dalam amar putusan,” lanjut hakim banding.
Dalam perkara ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof ikut terlibat terkait penyuapan hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus hukumnya.
Penyuapan dilakukan bersama Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur. Jumlah suap kepada majelis hakim PN Surabaya sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.
Baca juga : Layanan MRT Jakarta dengan Pola Operasi Normal
Gelontoran uang diberikan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Adapun tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka juga telah diseret ke persidangan.
Setelahnya, Lisa menggelontorkan uang suap sejumlah Rp 5 miliar kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Uang suap diberikan agar Zarof dapat mengondisikan hakim kasasi untuk menguatkan putusan bebas PN Surabaya kepada Ronald Tannur.
Dia juga menjanjikan Zarof uang Rp 1 miliar jika kasasinya dikabulkan. Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Aset-aset itu diduga berasal dari pengondisian perkara.
Sementara Ronald Tannur akhirnya dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Saat ini, ia masih menjalani hukumannya di penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.