RM.id Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, hal ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 lalu, untuk membahas produk Google.
“Yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik,” beber Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Pertemuan dilakukan beberapa kali, sampai akhirnya terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Kesepakatannya, produk dari Google yaitu ChromeOS (operation system) dan Chrome Device Management (CDM) akan dipakai dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Berikutnya, Nadiem mengundang jajarannya di Kemendikbudristek, mulai dari Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, termasuk dua staf khususnya, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan pada 6 Mei 2020.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Pertemuan melalui zoom meeting itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan kesepakatannya dengan Google Indonesia.
“Rapat itu membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” bebernya.
Demi meloloskan produk Google berupa Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbudristek, Nadiem menjawab surat Google.
Dia meminta agar pihak Google ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di kementerian yang dipimpinnya.
Padahal, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Sebab, uji coba 1.000 unit pada tahun 2019 dinilai gagal.
Hasil uji coba, Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal terdepan (3T). Sebab, penggunaan Chromebook berbasis internet. Sementara akses internet di Tanah Air belum merata. Namun, atas perintah Nadiem, Chromebook tetap dipilih.
Baca juga : Pertamina Dorong Perempuan Adat Kasimle Kelola Potensi Kelapa Jadi Produktif
“Saudara NAM membuat juknis (petunjuk teknis), juklak (petunjuk pelaksanaan), yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu ChromeOS,” tutur Nurcahyo.
Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis yang menonjolkan ChromeOS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tmTahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Nurcahyo menyebut, perbuatan Nadiem telah melanggar sejumlah ketentuan, yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Serta, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Baca juga : Jumat, KPK Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BJB
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.