Asas legalitas atau lebih dikenal di Fakultas Hukum dengan asas Nullum Delictum Nulla poena sine praevia lege poenali yang intinya tak seorang pun dapat dihukum tanpa ada hukum terlebih dahulu mengaturnya. Kebalikan dari asas retroaktif, yang dapat menghukum sesuatu yang dipandang sungguh pun belum ada ketentuannya.
Asas ini diperkenalkan oleh dan sekaligus mengorbitkan nama Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach di Jerman, terutama setelah terbit buku The Bavarian Criminal Code (1813). …
Source link