Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Rp 2,4 M

Nasional2 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa menerima suap secara bersama-sama terkait vonis onslag atau lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor).

Total dia menerima suap sejumlah Rp 2,4 miliar dari total Rp 40 miliar yang digelontorkan. Jaksa menyatakan, Wahyu menerima uang suap untuk vonis lepas perkara migor bersama-sama mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Majelis hakim kasus ekspor CPO migor ialah Djuyamto selaku hakim ketua dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Jaksa mengatakan total uang suap itu sebesar Rp 40 miliar. Uang itu diterima dari pengacara atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi migor yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei.

Baca juga : Eks Ketua PN Jaksel Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 15,7 M

Terdakwa korporasi dalam perkara migor ini yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Uang suap itu dibagi bersama-sama oleh Arif, Djuyamto, Agam, Ali dan Wahyu.

“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 40 miliar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Jaksa bilang, uang suap itu diterima melalui dua tahap untuk memengaruhi majelis hakim. Pengacara ingin agar perkara migor tersebut diputus lepas.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.

READ  Pidato Di IPA Convex, Eddy Soeparno Dorong Akselerasi Pengembangan Ekonomi

Baca juga : Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 40 M Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

Menurut jaksa, suap itu agar Wahyu bersama-sama Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom supaya memutus kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 hingga April 2022 atas nama terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musi Mas Group, dengan putusan lepas.

Kata jaksa, total bagian yang diterima Wahyu sebesar Rp 2,4 miliar, dengan rincian Rp 800 juta pada penerimaan pertama, dan Rp 1,6 miliar dari penerimaan kedua.

Uang suap itu diterima dari para pengacara terdakwa korporasi CPO, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta dari M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Mereka merupakan perwakilan dari pihak-pihak terdakwa korporasi CPO migor, yang terdiri dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga : Tiga Pihak Swasta Didakwa Rugikan Negara Nyaris 1 T

Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *