Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas empat tersangka penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri. Kejagung meminta Polri tidak berhenti di kasus pemalsuan dokumen, tapi diminta mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan …
Source link