Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

Nasional92 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Keempatnya ialah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; Jurist Tan selaku Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek; dan Ibrahim Arief selaku konsultan Kemendikbudristek.

“Kemudian terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

Meski begitu, penyidik hanya melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Baca juga : Panggil Nadiem Lagi, Kejagung Klarifikasi Penggeledahan GoTo

Sementara Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota, karena sakit jantung yang dideritanya.

Sedangkan terhadap Jurist Tan juga tidak dilakukan penahanan karena hingga kini dia berada di luar negeri. Selain itu, dia juga tidak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bundar.

Meski begitu, tim penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka. Kejagung pun telah meminta pencegahan kepada pihak Imigrasi. Namanya sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nadiem Belum Cukup Bukti 

Qohar pun menerangkan alasan belum menjerat Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan alat bukti lain.

Baca juga : Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Hari Ini Kejagung Periksa Eks Dirut GoTo

“Kami butuh alat bukti lain. Alat bukti dokumen, petunjuk, keterangan ahli, untuk NAM. Sabar, sabar,” tuturnya.

Meskipun, kata dia, berdasarkan keterangan para saksi, termasuk tersangka, Nadiem pernah memimpin rapat via zoom meeting.

READ  Rupiah Perkasa Ke Posisi Rp 16 809 Per Dolar AS

Dalam rapat itu, Nadiem mengarahkan agar pengadaan laptop memakai sistem operasi (operation system) Chromebook.

Kejagung juga menyebut, perkara rasuah ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Dari total anggaran Rp 9,3 triliun untuk pengadaan sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook.

Baca juga : Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Sita Dokumen Dan Flash Disk

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *