RM.id Rakyat Merdeka – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digulirkan bagi masyarakat Jawa Barat.
Tahun ini, kebijakan tidak hanya membebaskan denda, tetapi juga menawarkan berbagai insentif bagi pemilik kendaraan.
Salah satu mitra strategis yang mendukung kelancaran program tersebut adalah bank bjb, melalui layanan perbankan digital yang mudah diakses dan terintegrasi.
Melalui kampanye #IngatPajakIngatbjb, bank bjb mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2025.
Dalam periode tersebut, masyarakat dapat menghapus tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan yang selama ini menumpuk.
Selain itu, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk satu tahun ke belakang juga akan dibebaskan.
Baca juga : Gubernur Banten Perpanjang Pembebasan Pokok Dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat cukup membayar dua tahun SWDKLLJ—satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang—tanpa perlu membayar denda tambahan untuk tahun-tahun sebelumnya.
Insentif juga berlaku bagi kendaraan yang dimutasi masuk ke wilayah Jawa Barat. Selain bebas pajak kendaraan selama satu tahun ke depan, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak.
Untuk mendukung proses pembayaran yang lebih cepat dan efisien, bank bjb telah mengintegrasikan layanan e-Samsat ke berbagai kanal pembayaran digital, termasuk aplikasi DIGI bank bjb dan layanan perbankan lainnya.
Melalui platform ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Aplikasi DIGI bank bjb hadir dengan antarmuka yang ramah pengguna dan memungkinkan transaksi selesai hanya dalam hitungan menit.
Kemudahan ini menjadi solusi bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya secara praktis.
Baca juga : TNI Amankan Pendaratan Darurat Pesawat Saudi Airlines di Kualanamu
Tak hanya itu, bank bjb juga meluncurkan inovasi T-Samsat, layanan pengingat pembayaran pajak kendaraan yang terhubung langsung dengan jadwal kewajiban nasabah.
“Sistem ini akan memberikan notifikasi otomatis sebelum jatuh tempo, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu khawatir lupa membayar pajak,” ujar Ayi Subarna, Corporate Secretary bank bjb dalam keterangan tertulis perusahaan, Kamis (31/7).
Program pemutihan PKB 2025 berlaku bagi seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan ini juga memberi angin segar bagi kendaraan yang baru dimutasi ke wilayah Jabar untuk dimiliki secara legal dan bebas dari beban denda.
Bank bjb memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui kanal resmi. Sebagai lembaga keuangan yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia.
Dan menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank bjb menunjukkan peran strategis sektor perbankan dalam mendukung kebijakan publik.
Baca juga : Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat Dan Jadwal Lengkapnya
Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena denda yang menumpuk kini memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban dengan lebih ringan.
Program ini menjadi momentum untuk kembali memutihkan status pajak kendaraan secara mudah, nyaman, dan tanpa antre. Bank bjb mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebelum 30 September 2025.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi DIGI bank bjb, layanan pelanggan bjb Call 14049, chatbot WhatsApp di 081122301818, atau situs resmi www.bankbjb.co.id.
Melalui kampanye #IngatPajakIngatbjb, bank bjb menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra utama masyarakat dalam berbagai aspek layanan keuangan yang inklusif dan digital.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.