Jakarta, propertyandthecity.com – Pengamat properti nasional dari Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, menilai usulan Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR) Fahri Hamzah soal kenaikan pajak rumah tapak di kota sebagai kebijakan yang keliru.
Menurut Ali, usulan tersebut justru berisiko menurunkan daya beli masyarakat dan memperparah lesunya sektor properti.
“Ini menurut saya agak salah mindset dalam menetapkan kebijakan. Seharusnya ada insentif pajak untuk apartemen, bukan malah menaikkan pajak rumah tapak,” ujar Ali kepada propertyandthecity.com di Jakarta, Selasa malam, (10/06/2025).
Ali menjelaskan, peningkatan pajak terhadap rumah tapak hanya akan membuat harga rumah semakin mahal dan mempersempit akses kepemilikan rumah, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Dengan pajak naik, pastinya harga rumah akan semakin tinggi dan itu akan signifikan menurunkan jumlah pembeli,” lanjutnya.
Menanggapi alasan keterbatasan lahan di perkotaan sebagai dasar usulan tersebut, Ali meragukan efektivitasnya.
Baca Juga: Alasan Cikarang Masih Jadi Incaran Pencari Rumah Idaman
“Itu tidak akan menyelesaikan masalah. Belum tentu juga masyarakat akan berpindah ke apartemen,” tegasnya.
Ia menilai, solusi yang lebih tepat adalah memberikan insentif bagi pembelian apartemen, khususnya di segmen menengah hingga bawah.
“Yang mesti dilakukan bukan menaikkan pajak rumah tapak, tapi memberikan insentif bagi pembeli apartemen. Bisa berupa pengurangan pajak, suku bunga kredit lebih rendah, insentif biaya transportasi, dan sosialisasi yang masif,” tuturnya.
Sebelumnya, Wamen PKP Fahri Hamzah mengusulkan agar pembangunan rumah tapak di kota dikenakan pajak lebih tinggi. Tujuannya agar masyarakat lebih terdorong untuk memilih hunian vertikal atau rumah susun, seiring dengan semakin sempitnya ketersediaan lahan di kota besar. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/ali-tranghanda-insentif-apartemen-lebih-efektif-daripada-naikkan-pajak-rumah-tapak/