Jakarta, propertyandthecity.com – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan sah atas sebidang tanah maupun bangunan. Di Indonesia, sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi bukti yuridis yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sertifikat tanah dibedakan menjadi beberapa jenis. Setiap jenis hak atas tanah memiliki kegunaan dan batasan berbeda, yang penting dipahami oleh masyarakat untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Berikut jenis-jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia, lengkap dengan penjelasannya:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM adalah jenis sertifikat tanah dengan kedudukan tertinggi. SHM memberikan hak kepemilikan penuh dan turun-temurun kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Sertifikat ini tidak memiliki batas waktu dan dapat dijadikan jaminan pinjaman ke lembaga keuangan.
SHM diterbitkan oleh BPN melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan ketentuan PP No. 37 Tahun 1998.
2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan agraria seperti pertanian, perikanan, atau peternakan.
Sesuai Pasal 28 UUPA, jangka waktu HGU maksimal adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun. Sertifikat HGU hanya dapat dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Jangka waktu HGB adalah maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
HGB lazim digunakan dalam sektor properti dan pembangunan gedung komersial. Kepemilikan HGB terbatas pada WNI dan badan hukum nasional.
Baca Juga: Ciruasland Hadirkan Rumah Subsidi Idaman Dengan Konsep Modern Yang Nyaman
4. Sertifikat Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah milik negara atau orang lain. Hak ini dapat diberikan kepada WNI, WNA yang berdomisili di Indonesia, badan hukum nasional, maupun badan hukum asing yang berkantor di Indonesia.
Menurut Pasal 41 UUPA, Hak Pakai bisa berlaku selama tanah digunakan sesuai tujuan pemberian hak, dan dapat diperpanjang atau diperbaharui.
5. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
HPL adalah hak yang diberikan negara kepada instansi pemerintah atau badan hukum tertentu untuk mengelola tanah negara. Tanah HPL tidak dapat dimiliki perorangan dan biasanya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kerja sama antar lembaga.
HPL dapat melahirkan hak turunan lain seperti HGB atau Hak Pakai di atas tanah pengelolaan.
6. Surat Girik
Girik adalah surat bukti penguasaan fisik atas tanah, yang umumnya ditemukan di wilayah pedesaan. Meski diakui secara administratif, girik bukan sertifikat resmi dan tidak memiliki kekuatan hukum sekuat SHM atau HGB.
Girik biasanya digunakan sebagai dasar permohonan untuk sertifikasi tanah ke BPN.
7. Petok D dan Letter C
Petok D dan Letter C merupakan dokumen lama yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan, dan digunakan sebelum sertifikasi resmi diberlakukan. Keduanya hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah dan catatan administratif desa.
Kepemilikan tanah berdasarkan Petok D dan Letter C perlu ditingkatkan statusnya melalui konversi menjadi SHM atau HGB agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah
Perlu dibedakan antara buku tanah dan sertifikat tanah. Buku tanah adalah catatan yuridis dan fisik tanah yang disimpan di kantor pertanahan. Sementara itu, sertifikat tanah adalah salinan resmi dari data buku tanah yang diberikan kepada pemilik.
Kenapa Sertifikat Tanah Penting?
Menurut Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah dan kepemilikan sertifikat bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak, mempermudah akses informasi pertanahan, serta menciptakan tertib administrasi nasional.
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah, memastikan status sertifikat adalah langkah krusial untuk menghindari sengketa hukum.
Memahami jenis-jenis sertifikat tanah sangat penting dalam kepemilikan dan pengelolaan properti. Setiap jenis hak atas tanah memiliki karakteristik hukum dan masa berlaku berbeda. Sebaiknya, konsultasikan dengan notaris atau PPAT jika Anda hendak membeli atau mengalihkan hak atas tanah tertentu. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/ini-7-jenis-sertifikat-tanah-di-indonesia-fungsi-dan-perbedaannya/