Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk dalam penyediaan hunian terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah melalui rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Sejak tahun 2021, sistem pendaftaran unit Rusunawa di Jakarta telah bertransformasi menjadi serba digital melalui aplikasi Sistem Informasi Rumah Umum dan Komersial (Sirukim), yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
Melalui sistem ini, warga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas atau mengurus berkas fisik. Semua proses, mulai dari pemilihan unit hingga unggah dokumen dan verifikasi, kini dilakukan secara daring.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indrianto, menjelaskan Sirukim merupakan sistem informasi yang digunakan warga Jakarta untuk mengakses dan mengajukan permohonan kepemilikan atau penyewaan hunian, baik rusunawa maupun rusun milik
Baca Juga : Pramono Resmikan Ulang Sirukim, Warga Jakarta Bisa Ajukan Hunian Lebih Mudah dan Transparan
Langkah-Langkah Mendaftar Rusunawa Melalui Aplikasi Sirukim
- Unduh Aplikasi Sirukim
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store untuk perangkat Android. Saat ini, versi iOS belum tersedia. - Registrasi dan Login
Pengguna wajib memiliki akun Sirukim. Setelah registrasi, login dengan e-mail dan password yang telah dibuat. - Pilih Menu “Booking Rusunawa”
Dari dashboard utama, klik “Booking Rusunawa” untuk memulai proses pemilihan unit. - Pilih Lokasi Rusun yang Diinginkan
Sistem akan menampilkan daftar rusun yang masih tersedia. Pemohon bisa memilih lokasi berdasarkan kebutuhan, seperti kedekatan dengan tempat kerja atau sekolah anak. - Klik “Booking Sekarang”
Setelah memilih rusun, lanjutkan dengan klik tombol booking untuk masuk ke tahap pengajuan. - Persiapkan Dokumen Wajib
Dokumen yang dibutuhkan yakni, Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah), Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan penghasilan, Surat keterangan belum memiliki rumah dan Surat domisili dari RT/RW setempat (jika diminta) - Isi Formulir dan Upload Dokumen
Isilah formulir dengan cermat dan pastikan data sesuai dengan identitas resmi. Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan dengan format JPG atau PDF. - Verifikasi oleh Petugas
Setelah pengajuan berhasil, pemohon akan dihubungi petugas melalui e-mail atau telepon untuk verifikasi dan peninjauan kelayakan. - Pengumuman dan Pembayaran Uang Jaminan
Jika disetujui, pemohon harus membuka rekening Bank DKI atas nama sendiri untuk menyetorkan uang jaminan sebesar 3 kali tarif sewa. Misalnya, jika tarif sewa Rp300.000/bulan, maka uang jaminan adalah Rp900.000.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa semua proses pendaftaran Rusunawa hanya dapat dilakukan langsung oleh pemohon melalui aplikasi resmi Sirukim. Tidak ada jalur alternatif dan tidak ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengurus proses ini.
DPRKP DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menghindari penipuan. Bila ada pihak yang menawarkan bantuan pendaftaran dengan imbalan uang, dipastikan itu bukan bagian dari pemerintah.
Siapa saja yang Berhak Mendaftar?
Sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 111 Tahun 2014, calon penghuni Rusunawa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga DKI Jakarta (dibuktikan dengan e-KTP)
- Berpenghasilan rendah
- Belum memiliki rumah pribadi
- Diutamakan bagi korban relokasi, warga kawasan kumuh, atau pekerja informal dengan penghasilan terbatas
Aplikasi Sirukim bukan hanya digunakan untuk Rusunawa. Aplikasi ini juga digunakan untuk program DP 0 Rupiah dan pendaftaran rumah komersial bersubsidi.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/ingin-tinggal-di-rusunawa-jakarta-ini-panduan-lengkap-daftar-lewat-aplikasi-sirukim/