IKN Hijau di Atas Kertas, Hitam di Lapangan

Infrastruktur9 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak awal dipromosikan sebagai “kota hijau berkelanjutan” dengan tata ruang modern, rendah emisi, dan berbasis alam. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan wajah lain yang justru berlawanan dengan narasi besar itu.

Di balik spanduk visi ramah lingkungan, aktivitas ilegal berupa tambang batu bara, perambahan hutan, hingga bangunan liar terus marak di sekitar kawasan pembangunan.

Hal ini diperkuat oleh temuan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal baru-baru ini menemukan sejumlah praktik yang mencoreng citra kota baru tersebut. Tujuh truk bermuatan batu bara ilegal ditangkap dini hari di gerbang Tol Samboja–Balikpapan.

Tak lama berselang, aparat juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo.

Bahkan, perambahan hutan untuk kebun, rumah liar, hingga warung ilegal terus bermunculan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, (06/10/2025).

Menurutnya, operasi gabungan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Polda Kaltim hingga Satpol PP, dan akan diperluas ke seluruh delineasi IKN.

Namun pertanyaan mendasarnya: bagaimana mungkin aktivitas ilegal sebesar ini bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi, padahal IKN adalah proyek strategis nasional dengan pengawasan super ketat?

Fakta bahwa tambang ilegal, perambahan, dan bangunan liar bisa tumbuh subur di kawasan konservasi memperlihatkan adanya celah serius dalam pengendalian tata ruang.

Baca Juga: Taman Rasa Tempat Kongkow Baru di Paramount Petals, Dibuka untuk Umum

Perlu Konsistensi

Lebih jauh, ini bukan sekadar soal hukum. Ini soal konsistensi. Bagaimana publik bisa percaya pada label “kota hijau” jika tahap awal pembangunan saja sudah dipenuhi praktik yang merusak lingkungan? Jika tata ruang konservasi saja tidak mampu dijaga, apa jaminan kawasan inti Nusantara nanti bisa steril dari kepentingan jangka pendek dan perusakan?

READ  Kenali Ambidextrous Sales Leadership, Strategi Adaptif untuk Daya Saing Bisnis

OIKN memang mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kawasan, bahkan membuka kanal pelaporan. Tapi tanggung jawab terbesar tetap ada di pundak pemerintah. Penegakan hukum harus lebih dari sekadar razia sesekali—ia harus konsisten, transparan, dan memberi sinyal kuat bahwa Nusantara bukan “lahan baru” untuk eksploitasi lama.

IKN bisa menjadi kota hijau masa depan, tapi hanya jika kata-kata indah dalam dokumen perencanaan tidak kalah oleh praktik ilegal di lapangan. Jika tidak, Nusantara berisiko lahir bukan sebagai kota harapan, melainkan kota kontradiksi—hijau di atas kertas, hitam di lapangan. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/ikn-hijau-di-atas-kertas-hitam-di-lapangan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *