Hotel Sultan Kembali Gugat Pemerintah, Sengketa Lahan GBK Jadi Sorotan Prabowo

Infrastruktur11 Dilihat
Hotel Sultan Kembali Gugat Pemerintah, Sengketa Lahan GBK Jadi Sorotan Prabowo
Hotel Sultan Kembali Gugat Pemerintah, Sengketa Lahan GBK Jadi Sorotan Prabowo. (Foto: antaranews)

Jakarta, propertyandthecity.com Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali mencuat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, kembali melayangkan gugatan terhadap pemerintah.

“Perkembangan terakhir, PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, (08/09/2025). Menurut dia, gugatan terus-menerus diajukan melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN 89 tentang pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara untuk Kompleks GBK.

Terbaru, PT Indobuildco mengajukan gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Kompleks GBK, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Saat ini, perkara tersebut memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Nusron menambahkan, Sekretariat Negara telah melayangkan somasi sejak Desember 2024 agar pihak hotel mengosongkan lahan. “Biasanya kalau sudah somasi, sebentar lagi eksekusi kalau tidak diindahkan,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri PKP Siapkan Anggaran Rp8,9 Triliun untuk Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di 2026

Persoalan ini berawal dari berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora pada awal 2023. Berdasarkan putusan pengadilan, lahan seluas 2,6 juta meter persegi itu kembali menjadi milik negara melalui HPL No. 169/HPL/BPN/89.

Jauh-jauh hari, Raja Juli Antoni sewaktu masih menjadi Wakil Menteri ATR/BPN pada tahun 2023, juga mengingatkan PT Indobuildco untuk mematuhi hukum. “Pengadilan sudah memutuskan tanah tersebut milik negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara. Pihak pengelola sudah menikmati hasil ekonomi bertahun-tahun, sekarang saatnya taat hukum,” katanya.

READ  Bank Tak Perlu Analisis Kredit, Skema Baru Pembiayaan Rumah Pekerja

Raja Juli menegaskan, putusan pengadilan yang memenangkan negara sudah berkali-kali keluar. Namun PT Indobuildco tetap melayangkan gugatan baru. Ia menyebut kelanjutan operasional hotel dan apartemen di lahan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan melibatkan penegak hukum, Kemensesneg, dan Kementerian ATR/BPN. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/hotel-sultan-kembali-gugat-pemerintah-sengketa-lahan-gbk-jadi-sorotan-prabowo/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *