PT PP Properti Tbk (PPRO) sukses memperoleh persetujuan mayoritas kreditur dalam skema restrukturisasi utang yang diajukan dalam rapat pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (17/2/2025).
Hasil voting menunjukkan 99,15 persenkreditur konkuren dan 100 persenkreditur separatis (perbankan) menyetujui restrukturisasi tersebut. Keputusan ini juga telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan homologasi.
Momentum …
Source link