RM.id Rakyat Merdeka – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 dan 9 tahun penjara terhadap dua petinggi perusahaan swasta terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018–2019.
Kedua terdakwanya ialah Bambang Widianto selaku kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia (PDM), kuasa Direksi PT Arjuna Putra Bangsa (APB), sekaligus leader kerja sama operasi (KSO) PT PDM-PT APB; serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT PDM dan PT Dian Pratama Persada (DPP).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun. Serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Sunoto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10,6 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika tidak membayar, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang sebagai penutup uang pengganti.
Baca juga : Usai Pesta Gol, Bajul Ijo Makin Pede Di Pentas BRI Super League
“Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara,” lanjut hakim.
Hakim turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dalam dua tahun anggaran perbuatan terdakwa melibatkan banyak pihak dalam skema korupsi sistematis.
Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan, serta tidak ada upaya mengembalikan kerugian negara.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga : Patung Fatmawati Akan Hiasi Taman Bendera Pusaka Kebayoran Baru
“Namun hal meringankan tersebut tidak sebanding dengan beratnya perbuatan dan dampak yang ditimbulkan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan meringankan pidana secara signifikan,” sebut hakim.
Adapun kepada terdakwa Mashur, hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider 4 tahun penjara. Majelis hakim meyakini, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah atas perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan gerobak di Kemendag.
Selain itu, mereka juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut hakim, Bambang dan Mashur juga terbukti menerima uang hasil korupsinya.
Hakim menyatakan, Mashur terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp 1,08 miliar, dan Bambang menerima Rp 10,66 miliar.
Baca juga : Ikuti Sidang dari Rumah, Hakim Vonis Fandy Lingga 4 Tahun Penjara
Hakim bilang, penerimaan uang korupsi kedua terdakwa merupakan bagian dari nilai kerugian negara dalam kasus ini. Sementara total kerugian negaranya sebesar Rp 61,54 miliar.
“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat,” kata hakim.
Atas perbuatan korupsinya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.